Cegah Kepadatan, Pemudik Maksimal 30 Menit di Rest Area ASTRA Tol Cipali

CEO Toll Road Business Group ASTRA Infra Kris Ade Sudiyono saat berada di Kantor MO Subang ASTRA Tol Cipali, Rabu (20/4/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 20 April 2022, 21:10 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemudik yang melintas di ASTRA Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) maksimal 30 menit berada di rest area untuk beri kesempatan kepada pengguna jalan lain beristirahat saat arus mudik dan balik.

CEO Toll Road Business Group ASTRA Infra Kris Ade Sudiyono mengatakan, puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-3 dan H-2 serta puncak arus balik diperkirakan H+4 dan H+5.

Untuk itu, lanjut Kris, pengguna jalan agar bijak saat akan mudik dan balik, dengan menjadwalkan perjalanan mudik dan balik jauh-jauh hari untuk menghidari kepadatan arus lalu lintas.

Baca juga : Kapolres Subang Pimpin Vaksinasi 800 Warga di Desa Ciasem Girang

"Pengguna jalan agar mempersiapkan diri dengan mengisi bahan bakar dan uang elektronik sebelum memasuki jalan tol," ucap Kris di Kantor MO Subang Astra Tol Cipali, Rabu (20/4/2022).

Saat mengendarai kendaraan, kata Kris, pengguna jalan kondisi tubuh harus fit, dan tidak dalam keadaan mengantuk atau lelah. Jika mengantuk dan lelah, bisa istirahat di rest area yang tersedia.

"Pengguna jalan maksimal berada di rest area selama 30 menit untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan yang lain untuk istirahat," ucapnya.

Baca juga : Cegah Penularan Covid-19, Pengamen Jadi Sasaran Vaksinasi Door To Door

Kata Kris, bila pengguna jalan ingin lama untuk istirahat atau menghindari kepadatan di rest area, maka bisa keluar dulu melalui Gerbang Tol (GT) terdekat menuju jalan arteri untuk beristirahat.

Setelah merasa bugar, lanjutnya, pengguna jalan bisa meneruskan perjalanan. Yang tentunya, kendaraan agar selalu dipastikan kondisinya aman dan nyaman digunakan pengguna jalan.

"Pengguna jalan tidak perlu khawatir merugi, bila akan keluar dan masuk tol di sepanjang perjalanan, sebab tarif tol dihitung per KM," tegas Kris. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal