Kepergok Saat Mencuri, Pemuda Tak Berdaya Dilumpuhkan Pemilik Rumah

Pelaku curat (baju orange) yang ditangkap pemilik rumah saat diekspos ke awak media di Mapolres Subang, Selasa (19/04/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 19 April 2022, 22:41 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pria asal Jakarta, BI harus berurusan dengan polisi. Pemuda berusia 30 tahun ini kepergok pemilik rumah, Reo Liandra, saat melakukan pencurian. BI pun tak berdaya saat dilumpuhkan oleh Reo.

Dari rumah Reo, di Jalan Otto Iskandar Dinata No 309, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, BI akhirnya dibawa polisi menuju kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Ditangkap Melawan, Dua Pelaku Pecah Kaca Asal Bandung Dilumpuhkan Polisi

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan BI terjadi pada Senin, 18 April 2022.

"Pelaku memasuki rumah korban dengan membawa perlengkapan untuk melakukan aksinya. Saat itu, pelaku mengira rumah kosong," ujarnya, di Mapolres Subang, Selasa (19/4/2022).

Baca juga : Kepergok Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

Padahal, lanjutnya, korban berada di belakang, sehingga aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah. "Terjadi sedikit perlawanan dari pemilik rumah, akhirnya bisa diamankan," ucapnya.

Setelah BI dilumpuhkan, pemilik rumah melapor kepada polisi. Tidak lama, personel datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti milik pelaku.

Baca juga : Terlilit Utang Rp70 Juta, Pemuda Asal Pekalipan Nekat Rampok Minimarket

"Pemilik rumah yang sudah melakukan perlawanan tersebut besok akan diberikan penghargaan," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota, tersebut.

BI, lanjut mantan penyidik KPK tersebut, dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal