LampuHijau.co.id - Selama Ramadhan, Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka terkait narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan, enam kasus narkotika tersebut terdiri dari lima kasus sabu, dan satu kasus ganja.
Baca juga : Selama Empat Tahun, Kakak Perkosa Adik Ipar dengan Diancam Dibunuh
"Dari enam kasus diamankan tujuh tersangka, yang terdiri enam tersangka kasus sabu dan satu tersangka ganja," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (19/04/2022).
Enam tersangka sabu, lanjutnya, ES alias Edi (Residivis), MA alias Gifa (Residivis), DH alias Kotok, Al alias Boim, D alias Dang, dan FM alias Freng. Serta, satu tersangka ganja, RA alias Ririn.
Baca juga : Safari Ramadhan, AHY Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
"Tujuh tersangka diamankan di Pagaden, Subang Kota, Pamanukan, dan Ciasem. Mereka terdiri dari lima orang berprofesi wiraswasta, ibu rumah tangga satu orang, dan satu orang buruh," ujarnya.
Dari mereka, lanjutnya, disita barang bukti berupa sabu 312,97 gram atau 3,13 ons, ganja 25,30 gram, pipet kaca 2 buah, alat hisap 3 buah, timbangan digital 5 unit, korek api 3 buah, dan 4 HP.
Baca juga : Selama Ramadhan, Ngabuburit Bareng Samsat Subang di Grand Yogya Digelar Setiap Rabu Sore
Untuk tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (MGN)