Selama Empat Tahun, Kakak Perkosa Adik Ipar dengan Diancam Dibunuh

Pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, R (31) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Cirebon di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).
Kamis, 14 April 2022, 22:41 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, R (31) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon karena memperkosa anak di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya, D.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, tersangka telah memperkosa korban berulang kali hingga empat tahun lamanya.

Baca juga : Reklame Ambruk, Tiban 4 Kios Milik Wakil Ketua DPRD Depok

"Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan mengacungkan pisau ke leher korban," ucapnya di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/04/2022).

Tindakan tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Cianjur tersebut, dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021.

Baca juga : Bejat, Sambil Acungi Golok, Bapak Perkosa Anak Kandung

R, lanjutnya dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal