LampuHijau.co.id - Polres Subang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang dan PT Rajawali Nusindo Cabang Cikarang mengawal pendistribusian minyak goreng curah.
Pendistribusian minyak goreng curah untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, itu di Terminal Lama Pasar Inpres Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
Baca juga : Polres Subang Bekuk Belasan Pengedar Narkotika, Sediaan Farmasi dan Miras
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kepala DKUPP Kabupaten Subang Yayat Sudrajat didampingi Kasat Samapta Polres Subang AKP Tommy Fidianto.
Mereka pun didampingi Kapolsek Pamanukan Kompol Undang Sudrajat, Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Subang Lita Pelitiani, dan Kabid Pasar DKUPP Kabupaten Subang Junaedi.
Baca juga : Kapolda Jabar Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah di Kabupaten Cirebon
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, minyak goreng curah yang distribusikan bagi UMKM dan warga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
"Minyak goreng curah disalurkan kepada masyarakat pantura, khususnya wilayah Pamanukan sebanyak 5 ton. Penerima minyak goreng curah diutamakan pelaku UMKM dan masyarakat," ucapnya.
Baca juga : Polres Subang Salurkan Bantuan Tunai Dari Pemerintah Pusat kepada PKLWN
Kegiatan ini, lanjut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, untuk mudahkan masyarakat untuk memperoleh minyak goreng curah dengan harga sesuai HET.
"Supaya pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan aman dan lancar, kami melakukan pengawalan dan pengamanan hingga tuntas," pungkasnya. (MGN)