Setubuhi Anak Dibawah Umur Asal Subang, Remaja Purwakarta Dibui

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen saat memberi keterangan terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (4/3/2022). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 2 April 2022, 17:18 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Remaja asal Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, SI ditangkap polisi. Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap polisi karena mensetubuhi anak di bawah umur, AR (14).

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen mengatakan aksi bejad itu terjadi di rumah SI, Kamis (4/3/2022).

Baca juga : Jambret Tas Milik Mahasiswi Univeritas Subang, Warga Pabuaran Diciduk Polisi

Korban, AR, merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang tersebut bertemu dengan pelaku di dekat jalan tol. Mereka berkenalan. Kemudian, SI ajak korban menginap di rumahnya.

"Di tengah obrolan, pelaku menyatakan jatuh hati kepada korban yang baru berusia 14 tahun," ucap AKBP Suhardi di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Sabtu, 2 April 2022.

Baca juga : Selesai Dibedah FMP Jawa Barat, Kapolres Subang Resmikan Rumah Warga Desa Sukamandijaya

Saat menginap di rumah SI, sekira pukul 04.15 Wib, lanjutnya, membangunkan korban dan mengatakan apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak akan diantarkan pulang ke rumah. Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban ketakutan dan terpaksa tak berdaya disetubuhi.

Setelah itu, korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya atas kejadian tersebut. "Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya, Kamis, 24 Maret 2022 pukul 22.00 WIB," ucapnya.

Baca juga : Anaknya Derita Tumor Dapat Bantuan Kapolres Subang, Ayu Menangis Haru

Dari pelaku, barang bukti yang berhasil disita yakni pakaian korban berwana hitam, celana panjang korban berwarna oren dan warna abu pada bagian pinggir celana dan celana dalam korban.

SI dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal