MANTAP! Korem 063/SGJ Raih Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jabar

Kamis, 28 Maret 2019, 12:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Korem 063/SGJ mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, sebagai kantor dengan Peringkat Keempat Terbaik Capaian IKPA Semester II Tahun Anggaran 2018 Kategori Pagu Besar.

Penghargaan diterima oleh Perwira Keuangan Korem 063/SGJ Mayor Cku M. Hamdar Yanthaha di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Baca juga : Bima Arya Serahkan Ratusan SK CPNS di Bantaran Ciliwung

Mayor Cku Hamdar Yanthaha menyampaikan, penghargaan diberikan kepada Korem 063/SGJ atas dasar penilaian kinerja selama satu tahun anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan indikator inilah, katanya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat  memberikan penilaian dan peringkat atas seluruh Satker Pengguna SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

"Mudah-mudah penghargaan ini dapat menjadikan motivasi semangat dan kebanggaan, bagi Satuan Korem 063/SGJ serta menjadikan Acuan dalam melaksanakan Tugas yang akan datang," kata Mayor Cku M. Hamdar dalam rilisnya.

Baca juga : MRI Sumut Upgrade Skill Relawan lewat Volunteer Camp

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), katanya, merupakan salah satu tools yang akan menjadi alat monitoring evaluasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran satuan kerja (satker). Karena itu, satker diimbau untuk melakukan 12 indikator tersebut, yaitu melakukan revisi DIPA secara selektif, meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA) dan Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.

Kemudian, menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak), ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan), dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP). Berikutnya, ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya), menghindari adanya dispensasi SPM dan meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.

Baca juga : Mobil Desa Dipasarkan April, Mau?

Selain itu, mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran, memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan), dan meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan Renkas ke KPPN 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo RPD Harian (mulai pukul 12.00 pada hari sebelumnya) untuk mengantisipasi jika ditemukan kesalahan pada SPM.

Serta, meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal