Ditangkap Melawan, Dua Pelaku Pecah Kaca Asal Bandung Dilumpuhkan Polisi

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar serahkan barang bukti kepada korban pecah kaca didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (21/3/2022). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 21 Maret 2022, 22:07 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dua warga Bandung, Jawa Barat, AD dan SP dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Mereka dilumpuhkan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil.

Kejadian tersebut berawal Koko, pemilik mobil memarkirkan kendaraan di Jalan Evakuasi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Setelah memarkirkan kendaraan, Koko kemudian minum kopi.

Saat minum kopi, dua pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor dan memecahkan kaca mobil. Mereka menggasak sejumlah barang, seperti BPKB, kartu ATM, HP dan cincin.

Baca juga : Halangi Razia Prokes, Sekuriti Embassy Club SCBD Diamankan Polisi

Begitu kembali, Koko kaget karena kaca mobil sudah pecah. Mengetahui barang berharganya hilang, Koko selanjutnya lapor kepada polisi di Polsek Cirebon Kota Utara (Utbar) Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pelaku aksi pecah kaca, dengan melemparkan besi dari busi yang sudah dikeluarkan isinya, dan beraksi hanya dalam hitungan detik.

"Tim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing - masing di Bandung," ucapnya didampingi Wakapolres Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (21/3/2022).

Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan ke Anak Asal Compreng Derita Lumpuh Otak

Saat akan ditangkap, lanjut AKBP M. Fahri Siregar, dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan. "Kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya," ucapnya.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil menghindari aksi terjadinya tidak kejahatan.

Baca juga : Kapolres Subang Jenguk Melani Cantika, Anak Asal Compreng Derita Lumpuh Otak

"Kalau mengalami tindak kejahatan segera melaporkam ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi Siaga Polres Cirebon Kota 1x24 jam ke nomor telepon 081572629112," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal