LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Bojonggede mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Kirana Residen, Parung, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku AS mengaku menjadi pengedar sabu lantaran membutuhkan biaya buat proses persalinan istri yang sedang hamil tua.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan kedua pelaku AS (32 tahun) dan RZA (24 tahun) diringkus saat hendak bertransaksi di depan gerbang perumahan Kirana Residen.
"Anggota kami berhasil menangkap kedua pelaku sekaligus pada saat akan transaksi di depan gerbang perumahan, dari tangan kedua pelaku anggota berhasil amankan barang bukti dua buah plastik bening berisi narkoba sabu masing-masing berat bruto 5,19 gram total ada 10,38 gram," katanya kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga : Udah Stok Banyak Buat Tahun Baru, Eh 2 Pengedar Narkoba Malah Ditangkap Polres Depok
AKP Dwi menuturkan pelaku menjual paket hemat (pahe) 0,2 gram seharga Rp. 200 ribu. "Sasaran peredaran sabu daerah Parung dan Bogor. Selain itu sistem tempel dan COD di jalan," ungkapnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pelaku AS membeli sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas seharga Rp 8 juta untuk 10 gram sabu. Pelaku mendapat arahan untuk mengambil barang sabu di daerah Cilodong," ungkapnya.
Baca juga : Pengacara Djoko Tjandra Dicekal (Nggak Bisa Ketemu Bos-nya Dong di LN)
AKP Ade menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka AS mengikuti jejak RZA lantaran sedang membutuhkan biaya buat proses persalinan istri Pelaku AS ini memiliki istri yang sedang hamil tua sehingga membutuhkan biaya untuk biaya persalinan sehingga ikut bergabung dengan menjadi kurir sabu.
Untuk barang bukti selain sabu, lanjut AKP Ade, 1 unit HP, tas pinggang, dan satu unit motor Yamaha N-Max F 5172 KJ turut disita polisi.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," katanya. (HEN)