LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Onwachu Chidozie Udoabata. Sebab, ia telah selesai menjalani hukuman selama tujuh tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana mengatakan, Onwachu Chidozie Udoabata diserahkan Lapas Kelas I Cirebon kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena selesai menjani hukuman penjara.
Baca juga : Politisi NasDem Ajak Warga Tamansari Berkolaborasi Bangun Jakarta
Onwachu Chidozie Udoabata, lanjutnya dilakukan penindakan karena melanggar Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya, dalam rilisnya, Kamis (17/03/2022).
Baca juga : Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Buat Tangani Kasus Penyerangan Posko Ormas
Kata Kartana, karena menunggu pendeportasian WNA tersebut ke negara asalnya, sehingga harus menjalani masa pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selama tiga minggu.
Akhirnya, lanjutnya, Rabu, 16 Maret 2022 Tim Inteldakim melakukan proses pendeportasian WNA asal Nigeria tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pendeportasian berjalan lancar dan tertib dan WN asal Nigeria tersebut dapat di deportasi menggunakan Pesawat Turkish Airlines, pada pukul 21.40 WIB.
"Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait yang telah turut membantu atas penangkapan dari WNA asal Nigeria tersebut," ucapnya. (MGN)