Selesai Dipenjara 7 Tahun karena Kasus Narkotika, WNA Dideportasi ke Nigeria

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Onwachu Chidozie Udoabata di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemarin.
Kamis, 17 Maret 2022, 13:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Onwachu Chidozie Udoabata. Sebab, ia telah selesai menjalani hukuman selama tujuh tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana mengatakan, Onwachu Chidozie Udoabata diserahkan Lapas Kelas I Cirebon kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena selesai menjani hukuman penjara.

Baca juga : Politisi NasDem Ajak Warga Tamansari Berkolaborasi Bangun Jakarta

Onwachu Chidozie Udoabata, lanjutnya dilakukan penindakan karena melanggar Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya, dalam rilisnya, Kamis (17/03/2022).

Baca juga : Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Buat Tangani Kasus Penyerangan Posko Ormas

Kata Kartana, karena menunggu pendeportasian WNA tersebut ke negara asalnya, sehingga harus menjalani masa pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selama tiga minggu.

Akhirnya, lanjutnya, Rabu, 16 Maret 2022 Tim Inteldakim melakukan proses pendeportasian WNA asal Nigeria tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Baca juga : Pernah Dipenjara Gegara Kasus Narkoba, Aan Si Pemilik 37 Kg Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pendeportasian berjalan lancar dan tertib dan WN asal Nigeria tersebut dapat di deportasi menggunakan Pesawat Turkish Airlines, pada pukul 21.40 WIB.

"Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait yang telah turut membantu atas penangkapan dari WNA asal Nigeria tersebut," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal