LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain scuba pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu Tahun 2020 dengan kerugian negara Rp4,655 miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi menahan DD selaku eks Kalak BPBD Indramayu, CY selaku Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu, BDR selaku penyedia masker kain scuba, dan PTR selaku penyedia yang dipinjam bendera perusahaannya.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga : Polresta Malang Kota Terima Penghargaan Sebagai Polres Terbaik dalam Pelayanan Publik
Kasus ini, kata Kapolres, berawal pada tahun anggaran 2020, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19.
Dana operasional tersebut dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk pengadaan bahan masker kain scuba sejumlah 1.900.000 masker dengan nilai kontrak Rp9,405 miliar.
Pengadaan bahan masker kain scuba yang penyedianya BDR meminjam bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) denhan direktur PTR. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018.
PPK menetapkan harga satuan barang yang di atas harga kewajaran atau harga negosiasi harga Rp4.950 /buah, harga kewajaran atau pasaran Rp. 2.500 / buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Selain itu, lanjutnya diduga merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum anggaran/mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.
"Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp4.655.000.000," ucap Kapolres di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/03/2022).
Baca juga : Bunuh Pengguna Motor, Lima Warga Patokbeusi Ditangkap Polres Subang
Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Lanjut Kapolres Indramayu, karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat atau bencana maka disangkakan juga Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati. (MGN)