Dicekoki Tuak hingga Mabuk, Siswi SMP Diperkosa Buruh di Rumah Temannya

TD (25), buruh asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang diduga melakukan perkosaan terhadap siswi SMP diperiksa polisi di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Minggu (13/03/2022).
Minggu, 13 Maret 2022, 18:33 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Anak di bawah umur, sebut saja namanya, Mawar, diperkosa pemuda berusia 25 tahun, TD di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pukul 23.30 wib. Akibat ulahnya, TD diringkus polisi saat kabur ke Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan peristiwa bermula korban dijemput untuk nongkrong. "Di tempat nongkrong, korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk," ujarnya, Minggu (13/3/2022).

Baca juga : Dewi Tak Menyangka Motor Raib Tiga Bulan Lalu, Kini Kembali ke Tangannya

Setelah itu, lanjutnya, mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut. Setibanya di salah satu rumah temannya, kemudian korban dibawa ke kamar untuk beristirahat.

Namun, kata Kasat, tiba-tiba TD masuk ke kamar, dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD berbuat mesum tersebut.

Baca juga : Dinkes Subang Ingatkan Masyarakat, Konsumsi Miras Berakibat Kematian

TD tetap memaksa korban meladeni nafsu bejatnya. Setelah melakukan aksi bejatnya, buruh ini pergi meninggalkan korban di kamar. Korban setelah sadar pulang dan cerita kepada orangtuanya.

Orangtua korban lapor polisi. Tidak lama, TD berhasil ditangkap saat di luar Kabupaten Cirebon. "TD berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas," ucapnya.

Baca juga : Komunitas Punk hingga Aktivis Perempuan Turun ke Jalan demi Bantu Korban Semeru, Yuk Ikutan Bantu!!!

Namun, lanjutnya, upaya TD sia-sia karena petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Korbannya, lanjutnya, masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP. "TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal