LampuHijau.co.id - Kakek berusia 64 tahun asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, K diringkus polisi karena perkosa gadis yatim penyandang disabilitas yang merupakan tetangganya, D (25).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, persitiwa tersebut terjadi Kamis (16/9/2021) silam. Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya.
"Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu," kata Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (08/03/2022) malam.
Baca juga : Polresta Malang Kota Buka Ruang Kontribusi Bagi Penyandang Disabilitas
Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Selain itu, K mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.
Korban diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka dan korban saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.
Perkosaan itu terungkap pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. "Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya," ucapnya.
Baca juga : Nongkrong di Cafe Hello Kitty, Empat Pria Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya!
Mantan Kasat Reskrim Polres Cianjur tersebut mengaku proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik hati-hati mencari petunjuk terduga pelakunya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)