LampuHijau.co.id - Anggota DPRD Jawa Barat Raden Tedi, ST mendorong pemekaran desa yang ada di Kabupaten Subang. Sebab, jumlah desa masih sedikit dibandingkan dengan Kabupaten Majalengka.
Hal ini disampaikan Raden Tedi, ST saat melaksanakan Reses II Tahun Sidang 2021-2022 di Aula Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Selasa (08/03/2022).
Baca juga : Penerima BPNT Jangan Dipaksa Beli Barang tidak Sesuai Kebutuhannya
Raden Tedi, ST menyampaikan di Kabupaten Subang hanya terdapat 253 desa tersebar di 30 kecamatan, sedangkan Kabupaten Majalengka ada 330 desa tersebar di 26 kecamatan.
Maka, kata dia, di Kabupaten Subang harus ada pemekaran desa. Sebab, satu desa idealnya berpenduduk 8.000 hingga 10.000 orang. Namun, ada desa penduduknya lebih dari sebanyak itu.
Baca juga : Usai Divaksin Booster, Lansia di Kabupaten Subang Dapat Minyak Goreng
Desa tersebut, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Jawa Barat XI, ini salah satunya Desa Sukamandijaya yang penduduknya mencapai 30.000 orang.
"Desa Sukamandijaya bisa dimekarkan jadi tiga atau empat desa. Kalau jumlah desa itu banyak otomatis bantuan pun berlebih dan pembangunan di desa pun menjadi lebih merata," ucapnya.
Baca juga : Kadinkes Pantau Vaksinasi Covid-19 Bagi Penerima Bantuan di Alun-Alun Subang
Sebab, desa dengan anggaran untuk 10.000 orang dengan 30.000 orang tentu akan berbeda, semakin banyak penduduk akan lebih sedikit, sehingga harus disebar dengan pemekaran desa.
"Pelayanan pun akan optimal tidak menumpuk di satu wilayah. Makanya harus ada pemekaran desa, karena kita ada rujukan yang lain, yang lain bisa, kenapa kita tidak bisa," tegasnya. (MGN)