Kepergok Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir saat menanyai tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022).
Jumat, 4 Maret 2022, 22:23 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemuda berusia 23 tahun, CB kepergok melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak pelak, warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, ini harus berurusan dengan Kepolisian.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Baca juga : Bacok Mahasiswa Asal Binong, Pemuda Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Persetubuhan tersebut, lanjut Kapolres Majalengka, terjadi di sebuah rumah korban, sebut saja namanya, Mawar, di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada Senin (28/2/2022).

"Pelaku membujuk korban," ucapnya didampingi KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, Kanit PPA IPDA Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Hendra Susilo di Mapolres Majalengka, Jumat (04/03/2022).

Baca juga : Ibu Tiga Anak Derita Gangguan Saluran Pencernaan Dijenguk Kadinkes Subang

Saat itu, lanjut Kapolres Majalengka, pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang. "Pelaku berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM)," ucap Kapolres Majalengka.

Aksi pelaku, lanjutnya, terjadi di rumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya. Hal tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi.

Baca juga : Nyuri di Rumah Sekda, Pria Ini Diringkus Polisi di Pasawahan

"Hasil pemeriksaan saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan," ujarnya.

CB dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal