Aniaya Penumpang Elf, Calo Angkutan Umum Diringkus Polres Cirebon Kota

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022).
Jumat, 4 Maret 2022, 22:22 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, A ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap karena aniaya penumpang kendaraan umum di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan, penangkapan A berawal dari beredar video di media sosial facebook Polres Cirebon Kota.

Pada video tersebut korban, SP (19) bersama teman-temannya, jam 17.00 wib, turun dari bus di Terminal Bus Harjamukti, Koto Cirebon dan menunggu elf jurusan Sindanglaut Kabuapten Cirebon.

Baca juga : MKD Sosialisasi TNKB Khusus bagi Anggota DPR RI di Polresta Cirebon

Kemudian SP naik elf sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf Rp35.000 per orangnya.

"Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman-temannya keberatan dan turun dari elf. Karena, tarif normal elf hanya Rp10.000 per orang," ucapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (04/03/2022).

Setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, lanjut Wakapolres, pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh.

Baca juga : Saat Asyik Nongkrong, Empat Anggota Berandalan Bermotor Diringkus Polisi

"Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya meninggalkan korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dapat menangkap pelaku di rumahnya," ucapnya didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

Mantan Kasat Lantas Polresta Cirebon tersebut berterima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap pelaku.

Anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar ini pun dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 335 ayat 1 KHUPidana. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal