LampuHijau.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang meminta pemerintah desa (pemdes) melapor bila di wilayanya terdapat penerangan jalan umum (PJU) yang mati untuk dilakukan perbaikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Subang Dikdik Solihin mengatakan, Dishub Kabupaten Subang akan segera memperbaiki PJU yang sudah mati di wilayah kerjanya.
Baca juga : KPUD Kabupaten Subang Sosialisasikan Pemilu 2024 kepada DPD Partai Golkar
Untuk itu, lanjut Kadishub, pemerintah setempat dan masyarakat agar melakukan pengaduan bila melihat PJU yang kondisinya mati kepada dinasnya.
"Kalau ada PJU yang mati, buat surat saja kepada Dishub. Surat dibuat oleh pemerintah setempat," ucap Dikdik Solihin saat berada di sekitar Alun-Alun Kabupaten Subang, Selasa (1/3/2022).
Baca juga : Provinsi Jabar Targetkan Kabupaten Subang Serap Investasi Rp2,9 Triliun
Dalam surat tersebut, lanjut Dikdik, disampaikan titik-titik PJU yang mati. "Kalau spare part ada, maka kita akan diganti langsung," ucap mantan Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, tersebut.
Hal ini, kata Kadishub, karena banyak PJU yang dipasang selain oleh Dishub Kabupaten Subang. "Kalau di desa yang pasang bukan dari Dishub, kita berupaya tangani kalau bisa tangani," ujarnya.
Baca juga : Kapolda Jatim Tutup Turnamen Bulu Tangkis Antar Media "Kapolda Jatim Cup 2022"
Kadishub menegaskan untuk perbaikan PJU, pemerintah setempat tidak dipungut biaya, jadi kalau PJU mati segera laporan. "Banyak laporan PJU mati, kita tindaklanjuti," ujarnya. (MGN)