Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Rivan Purwantono: Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Telah Menerima Santunan dan Jaminan Jasa Raharja

Minggu, 27 Februari 2022, 19:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 05.16 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG 7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak Kereta Api Dhoho Panataran, di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur. Akibat dari kecelakaan tersebut, 5 orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr. Iskak Tulungagung.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (27/2/2022) mengatakan, “Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban."

Baca juga : Gempa Pasaman Barat, BAZNAS Layani Korban Terdampak

Santunan ini diberikan, mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut,nakan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum, agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan," ungkap Rivan.

Baca juga : Anggota Polda Jatim Terima Penghargaan Pendidikan Perwira dari Kapolri, Kapolda: Terima Kasih Perhatiannya Bapak Kapolri

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam," jelas Rivan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat, hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time, walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini, Minggu (27/2/202)," tambah Rivan.

Baca juga : Setiap Hari, Polres Purwakarta Buka Gerai Vaksinasi Covid-19

"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Dan diharapkan dengan santunan ini, dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka," tutup Rivan. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal