TRUTH Desak Kepala Daerah Terbuka Soal Dana BPO

Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho.
Minggu, 20 Februari 2022, 11:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Lembaga TRUTH mendesak para kepala daerah membuka ke publik penggunaan biaya penunjang operasional penunjang (BPO) mereka, karena keterbukaan sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja," ujarnya Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).

Terlebih, kata dia, untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa.

Menurut TRUTH, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Tersangka Mafia Tanah Tukang AC Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

"Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional yang tidak sedikit apa lagi di tengah kondisi masyarakat masyarakat yang sedang sulit, akibat pandemi membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO," tegasnya.

Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

"Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi Desentralisasi," kata dia.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15% dari PAD namun tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.

Baca juga : KPK Didesak Tetapkan Tersangka Pemilik Bank Panin

"Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut?, Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan mengukur dari PAD masing-masing," tegasnya.

Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 PAD mencapai Rp51,85 T jika diukur dari aturan bahwa BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 77,7 miliyar BPO Khofifah Indarparawansah Gubernur Jatim dengan PAD Rp. 18.9 T sekitar 28.3 Miliyar BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 T sekitar 39,8 Miliyar BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 T sekitar 37,5 Miliyar Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim dengan PAD Rp7.67 T sekitar 11 Miliyar.

"Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan. Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang di miliki oleh Kepala daerah namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan," ucapnya.

 Jupri menyontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim kala itu Awang Farouk Ishak hanya berupa daftar pengeluaran saja, dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain, namun tidak ada penggunaan secara rinci.

Baca juga : Kapolda Jatim Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Baru

"Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Tentu ini bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada," tegasnya.

TRUTH juga, kata Jupri, mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten, tentu saja ini juga sebagai pintu masuk untuk membongkar praktek penggunaan BPO di propinsi lain, tidak hanya itu ini juga perlu di usut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

"Ini sebagaian langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi," pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal