BAI Apresiasi Polres Subang Tindak Tegas Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Ketua BAI Subang Darman Sri Gandi, SH. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 19 Februari 2022, 18:06 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang mendukung Polres Subang tindak tegas penyalahgunaan atau penjual pupuk subsidi yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH mengapresiasi Polres Subang telah menangkap dua orang diduga menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga di atas HET.

Baca juga : Polisi Terus Mengawasi Penyaluran Pupuk Subsidi Agar Tepat Sasaran

Sebab, kata dia, ulah dari DM (47), warga Kecamatan Pamanukan, dan TRJ (64), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang sangat merugikan petani di tengah pandemi Covid-19.

"BAI apresiasi tindakan tegas Polres Subang, apalagi tersangka melakukan aksinya telah kurang lebih tiga tahun," ucap Darman kepada Lampu Hijau, di Kabupaten Subang, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga : KTNA Jabar Apresiasi Polres Subang Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Menurutnya, tindakan tegas terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi langkah tepat. Sebab, jika dibiarkan yang rugi bukan hanya petani, tapi juga negara, karena subsidi jadi tidak tepat sasaran.

Makanya, lanjut Darman, BAI Kabupaten Subang mendukung penuh Polres Subang untuk menindak tegas penyalahgunaan atau penjual pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan HET.

Baca juga : BAI Dukung Polres Subang Beri Sanksi Pidana Pengelola Taman Anggur Kukulu

"BAI pun mendukung Polres Subang menindak masyarakat yang tidak punya kartu tani atau tidak punya sawah, tapi mendapatkan pupuk subsidi," ucapnya.

Jadi, kata Darman, kalau ditemukan hal-hal tersebut, Polres Subang supaya tidak ragu untuk mengambil langkah hukum. "Supaya mereka kapok, sehingga tidak mengulangi hal tersebut di kemudian hari," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal