LampuHijau.co.id - Polres Subang akan terus mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Sebab, penyalahgunaan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merugikan petani.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan petani, sehingga siapapun agar tidak menyalahgunakan pupuk bersubsidi demi keuntungan semata.
Hal ini, kata dia, supaya tidak bernasib seperti DM (47), warga Kecamatan Pamanukan, dan TRJ (64), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang ditangkap Polres Subang.
Baca juga : KTNA Jabar Apresiasi Polres Subang Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Keduanya ditangkap karena menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan HET. Aksi mereka sudah hampir tiga tahun. Dari penungkapan kasus tersebut polisi sita 14 ton pupuk bersubsidi.
"Kami melakukan pengawasan di lapangan, apakah masih ada pihak-pihak tertentu yang beli pupuk yang bukan peruntukannya," ucap AKBP Sumarni kepada Lampu Hijau di Mapolres Subang, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, Polres Subang dan jajaran pun terus melakukan pengawasan ada tidaknya pengoplosan pupuk subsidi dengan non subsidi.
"Masyarakat agar turut melakukan pengawasan juga terkait dengan distribusi pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran," ucap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Kapolres Subang pun berpesan kepada semua pihak agar tidak ada lagi yang melakukan hal-hal yang tidak benar terhadap pupuk subsidi, sehingga bisa membantu kehidupan para petani.
"Karena banyak juga keluhan dari para petani di Cikaum yang merasakan langka pupuk bersubsidi, padahal mereka memegang kartu tani," ujarnya.
Baca juga : Warga Diimbau Saling Mengawasi Anak Supaya tidak Menjadi Korban Kejahatan
Maka dari itu, Kapolres Subang tidak ingin pihak-pihak yang tidak punya kartu tani mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang sangat besar. "Karena merugikan petani," pungkasnya. (MGN)