LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang menangkap dua pria diduga terlibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi dijual ke masyarakat dengan harga tinggi atau tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keduanya, DM (47), warga Kecamatan Pamanukan, dan TRJ (64), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabuapten Subang. Mereka ditangkap di Kios Pupuk Gina, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Rabu (16/2/2022).
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.
Informasi tersebut, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota, tersebut menyebutkan bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
Kata Kapolres Subang, informasi tersebut direspon. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti Pupuk bersubsidi jenis Phonska dan SP 36.
"Dari hasil penyidikan pelaku sudah menjalankan kegiatan usahanya kurang lebih 3 tahun," ucap Kapolres Subang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen di Mapolres Subang, Jumat (18/02/2022).
Baca juga : Pabrik Tahu Berformalin Digerebek, Pemiliknya Diciduk Polres Subang
Lanjut Kapolres Subang, tersangka dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan distributor resmi.
"Pelaku menjual atau mengedarkan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga tinggi yaitu Rp380.000 per kuintal," ucap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
DM, lanjut Kapolres Subang, dapat pupuk bersubsidi tersebut dari pelaku TRJ yang diketahui pupuk bersubsidi tersebut didapat dari R berdomisili di Kabupaten Garut yang masih DPO.
Baca juga : Bunuh Pengguna Motor, Lima Warga Patokbeusi Ditangkap Polres Subang
"Alasan tersangka menjual pupuk bersubsidi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang kebetulan pupuk bersubsidi di daerah tersangka langka atau terbatas," ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 1 Sub 3e UURI No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.21 Tahun 1959 Tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak Pidana Ekonomi. (MGN)