Subang Peringkat ke-3 Kategori Kabupaten/Kota yang Telah ODF

Kadinkes Kabupaten Subang dr Maxi memperlihatkan piagam penghargaan Peringkat ke-3 Kategori Kabupaten/Kota yang telah Open Defecation Free (ODF) atau Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di kantornya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (18/02/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 18 Februari 2022, 17:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang atas raihan Peringkat ke-3 Kategori Kabupaten/Kota yang telah Open Defecation Free (ODF) atau Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Penghargaan yang diterima Dinkes Kabupaten Subang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Piagam penghargaan ditandatangani Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Motivasi dan Bantuan ke Anggota yang Isoman

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan BAB sembarangan merupakan salah satu yang bisa menimbulkan macam - macam penyakit bagi masyarakat, di antaranya, diare dan kulit.

Makanya, Dinkes Kabupaten Subang terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak BAB sembarangan. Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, baru tiga yang telah 100 persen ODF, salah satunya, Kabupaten Subang.

Baca juga : Sikapi Peraturan Menteri Keuangan, APDESI Minta Dukungan Ketua DPD RI

"Kabupaten Subang peringkat ketiga tercepat 100 persen ODF, setelah Kabupaten Bandung Barat dan Sukabumi," ucap dr Maxi saat berada di ruang kerjanya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (18/02/2022).

Kata pemilik Klinik Happy Healthy tersebut, dengan 100 persen ODF, artinya, masyarakat Kabupaten Subang sudah tidak ada lagi yang BAB di kebun, sawah ataupun di kali.

Baca juga : 100 Persen Pegawai DLH Kabupaten Subang Telah Divaksinasi Covid-19

"Seluruh masyarakat sudah membuat jamban yang higienis, dan jamban yang memang dialirkan ke tempat yang tertutup. Tidak ada yang BAB di kebun, sawah dan kali," ujar Kadinkes. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal