LampuHijau.co.id - Seorang warga Kecamatan Blimbing Kota Malang inisial DA (27) tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu. Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 pada Selasa (8/2).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Baca juga : Valentine Day, Polresta Malang Kota Kampanyekan Prokes dan Disiplin Lalu-Lintas
"Saat kejadian DA membawa sabu dan petugas langsung menggeledahnya. rumah pelaku di Lowokwaru Kota Malang ikut digeledah, " ujar Kompol Danang dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Hasilnya di rumah pelaku, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu dan ganja. "Dilakukan penyitaan sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram di rumah DA, " ujar Kompol Danang.
"Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun" tambahnya. (FrK)