Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Buat Tangani Kasus Penyerangan Posko Ormas

Rabu, 16 Februari 2022, 19:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk dua jaksa tangani berkas perkara kasus penyerangan dua posko Ormas Pemuda Pancasila yang berlokasi di Kp. Pulo Mangga Kel. Grogol Kec. Limo Kota Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang berlokasi Jl. Pendowo Rt 05/09 Kel. Limo Kec. Limo, Depok.

"Bahwa benar penyidik Polres Metro Depok telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi (20 tahun), Munadih alias Dogol (26 tahun), Geren Borneo alias Ambon (21 tahun) dan Rafi alias Belo dengan status buronan. Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16) yakni Jaksa Alfa Dera dan Charles Pangaribuan," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan LampuHijau, Rabu (16/2/2022).

Baca juga : Bila Dipercaya Semua Pihak, Hidayat akan Besarkan KONI DKI dengan Ilmu Doktor Olahraga

“Selanjutnya dari hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang mana ancaman maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 Bulan," kata dia.

Andi Rio menjelaskan tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi saksi atau para tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau pengrusakan posko Ormas milik Pemuda Pancasila tersebut .

Baca juga : Ketua Komnas PA Dukung Polresta Malang Kota dalam Penanganan Kasus Pelecehan Terhadap Anak

Andi Rio menegaskan jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau pengrusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda.

Andi Rio menyampaikan berdasarkan hasil penelitian berkas penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas yakni memanggil kepada beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya

Baca juga : Kejari Depok Tetapkan 1 Pejabat Lagi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Damkar Depok

“Kami percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkordinasi berkas perkara, penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini.

"Selanjutnya kami dari seksi intelijen meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau pengrusakan sesuai sangkaan penyidik," pungkasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal