Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Tujuh Warga Ciasem dan Satu Warga Patokbeusi Diringkus Polisi

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang disita jajarannya di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2/2022).
Rabu, 16 Februari 2022, 19:12 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tujuh warga Ciasem dan satu warga Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap Sat Reskrim Polres Indramayu. Mereka ditangkap polisi karena terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton.

Lima warga Ciasem yakni JY, AT, AR, RS, dan CS sebagai kuli angkut, YN terima pesanan pupuk subsidi, dan RK, menantu YN, mencari truk dan kuli angkut, serta AM, warga Patokbeusi berprofesi sopir truk angkut pupuk.

Selain mereka, polisi menangkap dua orang lainnya, KNT, warga Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu sebagai pemesan pupuk bersubsidi, dan MA, warga Batujajar, Kabupaten Karawang sebagai penjual pupuk bersubsidi.

Baca juga : Saat Asyik Nongkrong, Empat Anggota Berandalan Bermotor Diringkus Polisi

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan pengungkapan perkara penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Kasus berawal dari KNT, warga Kabupaten Indramayu melakukan pemesanan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak dari tersangka YN, warga Ciasem, Kabupaten Subang.

YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi miliki MA warga Batujajar, Kabupaten Karawang. Pupuk diangkut truk yang sopirnya, AM, dengan dibantu oleh lima kuli angkut.

Baca juga : Bunuh Pengguna Motor, Lima Warga Patokbeusi Ditangkap Polres Subang

"Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per sak," ucapnya di Mapolres Indramayu, Rabu (16/02/2022).

Kata mantan Kapolres Sukabumi tersebut, penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea ini terungkap jajarannya, hingga menangkap 10 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti, di antaranya yaitu 10 ton pupuk subsidi, telepon genggam, truk, dua nota penjualan, dan lainnya. Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Indramayu.

Baca juga : Perahu Penyeberangan Terbalik di Sungai Cipunagara, Satu Warga Compreng Hilang

Akibat perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal