MKD Sosialisasi TNKB Khusus bagi Anggota DPR RI di Polresta Cirebon

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI di Mapolresta Cirebon, Selasa (15/2/2022). 
Rabu, 16 Februari 2022, 07:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI di Mapolresta Cirebon, Selasa (15/2/2022). 

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Aboe Bakar Al Habsy, didampingi Para Wakil Ketua dan Anggota MKD.

Aboe Bakar Al Habsy menjelaskan tujuan kunjungan kerjanya ke Cirebon, khususnya ke Polresta Cirebon adalah dalam rangka untuk mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI.  

Baca juga : Ketua DPRD Subang Apresiasi Anggota DPR RI Fraksi PDIP Sutrisno Bagikan Beras Premium ke Warga Desa Citrajaya

"Sosialisasi tentang TNKB Khusus Anggota DPR RI ini sangat penting agar tidak terjadi miss komunikasi atau permasalahan-permasalan di kemudian hari," ujarnya.  

Dijelaskan dia, TNKB khusus anggota DPR RI ini sangat penting untuk menjaga etika dan martabat seluruh Anggota DPR. Misalnya, masyarkat yang melihat kendaraan dengan TNKB DPR RI terparkir di sebuah tempat karaoke di waktu yang tidak diperbolehkan.

Nantinya, masyarakat bisa melaporkan temuan tersebut ke MKD dengan mencatat nomor kendaraan yang tertera. Dengan kata lain, masyarakat dapat ikut mengawasi wakilnya yang ada di DPR.

Baca juga : MKD Sosialisasi TNKB Khusus Anggota DPR RI kepada Polres Subang

Bahkan, secara tidak langsung hal itu juga bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat Anggota DPR RI.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa TNKB DPR RI itu masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima Anggota DPR RI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.  

Selain itu, juga ada dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Serta Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.  

Baca juga : Aniaya Warga Hingga Tewas, Delapan Laki-laki Diringkus Polresta Cirebon

"Kami berharap, adanya sosialisasi ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara DPR RI, dan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta DPRD di Kabupaten Cirebon," katanya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal