Saksi Tegaskan Kepemilikan Tonny Permana Atas Tanah Selembaran Jaya

Rabu, 16 Februari 2022, 07:29 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali di kawasan tersebut.

Hema Anggiat Simanjuntak, salah satu kuasa hukum dari Tonny Permana mengatakan, saksi dalam persidangan itu jelas menunjukkan bahwa Ahmad Ghozali selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya itu. Apalagi, pihak Ghozali mengaku membeli tanah tersebut dari warga setempat bernama Micang.

Dalam kasus tersebut mengemuka adanya dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim atas tanah puluhan hektar.

Ghozali, Kuasa hukum Tonny Permana menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Ghozali mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, kuasa hukum Tonny Permana ini juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Di persidangan, sepengeahuan saksi yang merupakan penduduk asli didaerah sana sejak lahir menyebut bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan. Sejak tahun 1990, tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti. Dalam perjalanannya, Umar Wijaya memberikan tanah itu kepada Swantiti. Kemudian, pada 2017 tanah itu dijual oleh Swantiti kepada Tonny Permana. Tanah itu pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema, kepada wartawan, usai persidangan, Selasa (14/2).

Baca juga : Bupati Subang Resmikan Favehotel Pamanukan Bertaraf Internasional

Karena itu, Hema menyebut, ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam kasus ini. Dia menukas, fakta persidangan menegaskan sahnya klaim kliennya.

“Apalagi, yang namanya Micang itu sangat jauh dengan objek sengketa. Saksi pun merupakan saudara jauh dari Micang sehingga mengetahui dengan pasti siapa itu Micang, saksi sudah menjelaskan soal kepemilikan tanah tersebut bahwa Micang tidak pernah membeli ataupun menguasai tanah sejak dulu,” tambah Hema.

Dalam persidangan, Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah disengketakan ini. Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. Dia juga menegaskan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah ke Ghozali.

“Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” kata Suheri. Hakim kembali menanyakan, apa hubungan keduanya.

“Teman, Pak,” jawab Suheri.

Baca juga : Bupati Subang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Ciasem

Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana setelah ada orang kepecayaan Tonny menyambangi dia pada 2017. Saat itu, Suheri mengatakan, mereka menujukan sejumlah dokumen yang menandakan kepemilikan tanah itu.

Di saat itu, Suheri diminta oleh pihak Tonny permana untuk mengawasi dan menjaga lahan tersebut. Hakim pun menanyai Suheri, apakah saudara melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah. “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” tambah Suheri. Masih di persidangan itu, Suheri mengaku diminta untuk mengawasi tanah tersebut, termasuk menjaga agar patok-patok batas lahan tetap utuh.

Namun, selang beberapa waktu, Suheri mendapati lahan itu sudah diurug oleh salah satu pihak, batas-batas patok sudah digusur. Bahkan, tanah telah ditembok keliling oleh pihak tertentu. Namun, dia mengungkapkan bahwa ketika dia menegur kepada tukang yang menembok, tak satupun para pekerja menjawab pertanyaannya.

Bahkan, Suheri pernah mendapati bangunan lahan yang dipercayakan dijaganya, dibakar oleh sejumlah orang. Dalam persidangan itu, Suheri pun menyebut, ada lahan selain milik Tonny Permana yang diserobot oleh pihak tertentu.

Terhadap saksi ini, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Ghozali pun menanyakan, apakah Suheri pernah mendengar bahwa kepemilikan tanah tersebut bukan milik Tonny Permana.

Baca juga : Pamatwil Polres Majalengka Cek Pos Pengamanan di Objek Wisata Tirta Indah Sindangwangi

“Tidak ada, Pak,” tukas Suheri.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Ahmad Ghozali juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai permasalahan sengketa tanah tersebut. “Saya tidak dikuasakan untuk menjawab pertanyaan,” kata dia. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal