LampuHijau.co.id - Polres Subang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak saat belajar, main dan aktivitas lainnya dengan orang lain, supaya tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan.
Ajakan ini seiring terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji asal Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, AS (34) terhadap enam muridnya yang masih dibawah umur sejak Januari 2022.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pengawasan terhadap anak perlu dilakukan oleh semua pihak termasuk orang tua dan masyarakat berada di dekat tempat tinggal anak.
Baca juga : Presiden Jokowi Percaya BAZNAS Bisa Menjadi Motor Utama Menyejahterakan Umat
"Anak-anak saat belajar, bermain dan aktivitas lainnya dengan orang-orang belum dipercaya tidak dilepas begitu saja, apalagi anak masih usia dibawah umur," ucap AKBP Sumarni kepada Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Selasa (15/02/2022).
Masyarakat, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota ini, harus tetap melakukan pengawasan kepada anak-anaknya ketika belajar, bermain dan aktivitas lainnya saat dengan orang lain yang belum dikenal prilakunya.
Selain itu, kata Kapolres Subang, RT/RW juga tetap memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat untuk sama-sama saling menjaga dan mengingatkan untuk tidak menonton konten-konten pornografi.
Baca juga : Niko Rinaldo Merasakan Upaya Lahir Batin untuk Kemajuan Kabupaten Subang
"Kami pun sudah koordinasi dengan Diskominfo untuk lebih memproteksi konten-konten pornografi di dunia maya," ucap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Sementara itu, kata Kapolres Subang, terkait dengan pengungkapan kasus guru ngaji mencabuli enam murid, masyarakat agar seluruhnya mempercayakan kepada pihak Polres Subang.
"Atas penanganan ini, kami berharap masyarakat tetap tenang, karena kita sudah melakukan penegakan hukum, sehingga masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan," pungkasnya. (MGN)