Terlilit Utang Rp70 Juta, Pemuda Asal Pekalipan Nekat Rampok Minimarket

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan saat menunjukan barang bukti di Mapolres Cirebon Kota, Senin (14/02/2022).
Senin, 14 Februari 2022, 18:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang pemuda berinisal S, warga Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, karena diduga merampok minimarket yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan membenarkan telah menangkap menangkap pelaku perampokan.

"Tersangka terlilit hutang Rp 70 juta, sehingga untuk melunasi hutang, nekat melakukan perampokan di minimarket," ucap AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja di Mapolres Cirebon Kota, Senin (14/02/2022).

Baca juga : Kelilit Utang Ampe 1 M, Cewek Lagi Hamil Tua Nekat Mau Jual Ginjalnya

Alumni Akpol 2002 ini menjelaskan tersangka awalnya memakai sepeda motor dengan membawa sajam berupa arit yang disiapkan di jok motornya. ketika ia sampai di lokasi, melihat ada minimarket yang sepi dan hendak tutup.

Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas.

"Saat itu, karyawan ada empat orang, kemudian dua karyawan disuruh masuk ke kamar mandi dan dikunci dari dalam. Satu karyawan ditodong dan satu karyawan di suruh buka brankas dan menyerahkan uangnya," ucapnya.

Baca juga : Peras Orang Rp 10 Juta, Cowok Ngaku-ngaku Wartawan Diciduk Polsek Cimanggis

Rupanya, lanjut Kapolres, salah satu pegawai disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi tindakan pencurian dan perampokan.

"Tanpa diketahui tersangka, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian berikut barang bukti," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal