LampuHijau.co.id - Guru ngaji, AS (34) diduga mencabuli enam muridnya, ternyata karena beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia di kisaran 11 sampai 13 tahun.
Hal ini dibenarkan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati di Kantor Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
Baca juga : Guru Ngaji di Kecamatan Patokbeusi Nekat Mencabuli Enam Muridnya
Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini menyampaikan pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya," ucap mantan penyidik KPK, tersebut.
Baca juga : Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji Terhadap 10 Muridnya
Perbuatan tersangka, lanjut Kapolres Subang dilakukan berulang kali atau tidak hanya sekali terhadap korban di sebuah musala yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022.
Kapolres Subang menambahkan dari kejadian tersebut, Polres Subang sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan trauma healing terhadap para korban.
Baca juga : Kakorlantas Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik Menjadi 381 Pos
AS, lanjutnya dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban," ucapnya. Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)