LampuHijau.co.id - Guru ngaji asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, AS (34) ditangkap Sat Reskrim Polres Subang. Pria yang masih jomblo tersebut ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur yang tak lain murid ngajinya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan korban aksi pencabulan yang dilakukan pria pengangguran tersebut sebanyak enam anak yang masih dibawah umur.
Baca juga : Polresta Malang Kota Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Pencabulan tersebut, kata Kapolres Subang, terjadi di sebuah musala yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban," ucapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati di Kantor Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
Baca juga : Teknologi Digital Antisipasi Kejahatan Kemanusiaan saat Bencana
AS, lanjutnya dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota ini. Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)