Provinsi Jabar Targetkan Kabupaten Subang Serap Investasi Rp2,9 Triliun

Koordinator Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Subang Nelli Sulistiana dan Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada DPMPTSP Kabupaten Subang Yusep Saepulloh saat Diskusi Publik Aliansi Wartawan Subang di halaman Gedung DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (11/2/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 11 Februari 2022, 21:24 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang untuk meraih investasi sebesar Rp2,9 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Subang Nelli Sulistiana saat Diskusi Publik Aliansi Wartawan Subang di halaman Gedung DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Baca juga : HPN 2022, Begini Doa dan Harapan Kapolres Subang kepada Insan Pers

Menurutnya, empat kawasan industri akan hadir di Kabupaten Subang, dan mulai melakukan penjualan tenant pada tahun depan atau 2023. Keempatnya, yakni Kawasan Industri Surya Cipta, Taifa, PTPN VIII, dan RNI.

Maka dari itu, lanjutnya, dinasnya ke depan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman investasi di Kabupaten Subang. "Karena tahun ini, Kabupaten Subang ditarget raih investasi Rp2,9 Trilun," ujarnya.

Baca juga : 17.480 Warga Kabupaten Subang Telah Divaksinasi Covid-19 Booster

Sementara itu, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Subang Yusep Saepulloh mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) memudahkan investor untuk mengurus perizinan meskipun dari luar Subang.

Namun, kata dia, begitu ada masalah di Kabupaten Subang, tidak bisa mencabut perizinan yang sudah ada, yang bisa hanya dari OSS. DPMPTSP Kabupaten Subang hanya pengawasan saja, dan melapor bila terjadi permasalahan.

Baca juga : Polisi Ingatkan Timbun Minyak Goreng Bersubsidi Bisa Dipidana Lima Tahun

"Perizinan dengan mekanisme OSS ini sangat memudahkan, apalagi yang perizinan beresiko rendah, hanya butuh waktu lima menit," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal