Gubernur Jabar Tolak Pengajuan PAW Popon Supriatin

Gedung DPRD Kabupaten Subang. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 11 Februari 2022, 20:41 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak Surat Pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Partai Amanat Nasional (PAN) Almarhum Tatang Kusnandar kepada Popon Supriatin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Subang Wawan Hermawan kepada wartawan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (11/02/2022).

Kata Wawan, penolakan ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil No. 485/KPG.19.03/PEM.OTDA, ditandatangani Sekda Jawa Barat atas nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tertanggal 26 Januari 2022.

Baca juga : Libur Sekolah, Pengunjung Sari Ater Subang Rerata Capai 2.000 Orang

Dalam surat Gubernur Jabar tersebut dijelaskan bahwa badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan wewenangnya, harus berdasarkan aturan perundang-undangan, dan azas umum pemerintahan yang baik, atau APB.

Sedangkan, dalam pasal 10 ayat 1 berbunyi, azas umum pemerintahan yang baik yang dimaksud itu, meliputi azas kepastian hukum, azas kemanfaatan, azas ketidak berpihakan, azas kecermatan, dan menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

"Berdasarkan surat dari Sekwan DPRD Subang, ke Pemerintahan, tentang gugatan perdata dan pidana terhadap Popon Suprihatin, kita lanjutkan ke Gubernur Jabar, dan itulah jawabannya sudah jelas dan gamblang, bahwa proses PAW tersebut, harus menunggu inkrah kasus perdata dan pidana, yang sedang dijalani Popon," tegasnya.

Baca juga : Libur Nataru, Pengunjung Sari Ater Subang Rerata Capai 1.500 Orang

Penundaan proses PAW itu lanjut Wawan, selain ada surat dari Setwan, juga dari Polres Subang, terkait SKCK, dan surat dari PN Subang. Maka dari itu pelaksanaan PAW harus dilakukan setelah mendapat keputusan hukum tetap terhadap Popon Suprihatin, disertai berkas-berkas yang lengkap.

"Intinya, proses PAW tersebut, harus menunggu setelah ada ketetapan hukum dari PN Subang, terhadap Popon Suprihatin," ucapnya.

Hingga saat ini, kasus sengketa partai, dan sidang perdata kasus penipuan, serta penggelapan dengan terdakwa Popon Supriatin masih terus bergulir di persidangan PN Kabupaten Subang.

Baca juga : Erupsi Semeru, Indonesia Care Mulai Fokus Pembangunan Hunian

Sementara kasus lainnya terkait dugaan Ijasah palsu Strata 1 milik Popon Supriatin juga masih terus berproses dan masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal