LampuHijau.co.id - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Cirebon dan Indramayu Herman Khaeron melakukan sidak ketersediaan dan harga minyak goreng di Cirebon dan Indramayu.
Menurut anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat tersebut, lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang diberlakuan per 1 februari 2022 ternyata belum efektif di pasaran.
Permendag ini, mengatur HET minyak goreng curah dengan harga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premiun dengan harga Rp14.000 per liter.
Baca juga : Pastikan Pasokan Minyak Goreng, Forkopimda Jatim Cek Produsen Minyak Goreng di Gresik
"Saya melakukan sidak harga dan ketersediaan di Pasar Jatibarang Indramayu dan Pasar Grosir Cirebon," ucap mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut, Jumat (11/2/2022).
Kata Kang Hero, sapaan akrabnya, hasil temuan di beberapa kios di Pasar Jatibarang ternyata harga masih di atas ketetapan, meski ada operasi pasar sebelumnya.
"Ironisnya ketersediaan minyak goreng hanya sekitar 10-20% dari ketersediaan kondisi normal," ujarnya.
Baca juga : Operasi Pasar Akan Terus Dilakukan Sampai Harga Minyak Goreng Turun
Lanjut Kang Hero, begitu juga di Pasar Grosir Cirebon, meski masih tersedia dengan pasokan yang tidak menentu dan harga masih sangat tinggi, tetapi ada temuan lain bahwa permintaan konsumen menurun drastis.
"Penurunan permintaan juga harus dikaji lebih dalam, karena penggunaan minyak goreng yang tidak berstandar kesehatan bisa saja terjadi," ucap Kang Hero.
Oleh karena itu, lanjut Kang Hero, operasi pasar harus terus dilakukan dengan masif, dan para produsen CPO dan minyak sawit harus mengikuti ketetapan dan peraturan pemerintah.
Baca juga : Kapolres Subang Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern
"Saya sebagai anggota Komisi VI DPR RI membidangi sektor perdagangan akan berupaya semaksimal mungkin bersama dengan Kementerian Perdagangan agar dilakukan operasi pasar di wilayah Cirebon dan Indramayu," ucapnya.
Kata Kang Hero, operasi pasar perlu dilakukan supaya minyak goreng dapat tersedia secara cukup dengan harga sesuai Permendag No 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng. (MGN)