LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Jumat (11/2/2022) dilaksanakan secara daring dan tatap muka terbatas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Depok Hj Qonita Lutfiyah, S.E,M.M mengatakan, dalam mengkaji, meneliti dan menggali informasi baik dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis dalam rangka memperkaya kedalaman materi Raperda.
Baca juga : DPR Minta ESDM Tak Terbitkan Izin Tambang di Wadas, Ini Alasannya
Adapun beberapa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembahasan awal dengan narasumber yang kompeten dibidangnya, studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang telah memiliki Peraturan Daerah serupa.
Kegiatan dengar pendapat dengan menghadirkan stakeholder terkait guna menggali aspek muatan lokal yang akan diangkat dalam Raperda ini. Konsultasi dan koordinasi yang dilakukan ke biro hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca juga : Kasus Dugaan Mafia Tanah di Malang Jadi Atensi KSP
Disepakati untuk dilakukan perubahan judul Raperda dari ”PEMBERDAYAAN PESANTREN” menjadi ”FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN” Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus 4 telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut. (HEN)