LampuHijau.co.id - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang mendukung Polres Subang memberikan sanksi pidana terhadap pengelola Objek Wisata Taman Anggur Kukulu yang telah lalai dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH menyayangkan terjadinya kerumunan saat konser musik Tri Suaka, Nabila dan Zidan di Objek Wisata Taman Anggur Kukulu, Minggu (30/01/2022).
Baca juga : PCNU Mendukung Polres Subang Mencegah Peredaran Miras
Sebab, kata dia kerumunan tersebut viral di media sosial, dan dapat kecaman dari warganet. "Kami sangat menyayangkan pandemi Covid-19 belum berakhir, tapi malah terjadi kerumunan," ucap Darman.
Harusnya, menurut Darman, pengelola Objek Wisata Taman Anggur Kukulu dapat mengantisipasi membludaknya penonton, karena mereka tahu dengan kapasitas dari tempat wisata tersebut.
Baca juga : Sebulan, Satnarkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 13 Kasus
"Objek wisata harus menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Karena, pelanggaran protokol kesehatan berpotensi terjadinya penularan Covid-19," ucap Darman, dalam rilisnya, Jumat (11/2/2022).
Maka dari itu, lanjut Darman, BAI sangat mendukung Polres Subang memberikan sanksi pidana kepada pengelola Objek Wisata Taman Anggur Kukulu untuk memberikan efek jera.
Baca juga : Dinkes dan Polres Subang Imbau Warga tidak Menciptakan Kerumunan
"BAI sangat mendukung Kapolres Subang memberikan sanksi pidana terhadap pengelola Objek Wisata Taman Anggur Kukulu," ucap Darman.
Bahkan, kata Darman, Objek Wisata Taman Anggur Kukulu agar ditutup permanen. "BAI dukung tindak tegas Objek Wisata Taman Anggur Kukulu agar ditutup permanen," ujarnya. (MGN)