Bandar dan Pengedar Barang Terlarang Agar Alih Usaha yang Halal dan Berkah

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih memperlihatkan barang bukti miras, sediaan farmasi tanpa izin edar dan narkoba di Mapolres Subang, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 7 Februari 2022, 13:41 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang mengimbau bandar dan pengedar narkoba, sediaan farmasi tanpa izin edar dan minuman keras (miras) beralih usaha ke yang halal dan berkah, supaya generasi Kabupaten Subang bisa lebih baik ke depannya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan narkoba, sediaan farmasi tanpa izin edar dan miras sangat berbahaya bagi kesehatan, dan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga : BAI Mendukung dan Apresiasi Polres Subang Berantas Berandalan Bermotor

Untuk itu, mantan Kapolres Sukabumi Kota ini, mengimbau masyarakat Kabupaten Subang untuk tidak lagi melakukan perdagangan, peredaran, dan penjualan narkotika, sediaan farmasi tanpa adanya izin edar dan miras.

"Karena efek narkoba, sediaan farmasi ilegal, dan miras sangat membahayakan sumberdaya manusia, maka sebaiknya beralih ke usaha-usaha yang halal dan berkah," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Senin (7/2/2022).

Baca juga : Banyak Pungli, Pedagang Minta Pemkot Tangerang Segera Ambil Alih Pasar Lama

Mantan penyidik KPK tersebut berharap dengan mereka alih usaha ke yang halal dan berkah, sehingga generasi muda dapat membawa Kabupaten Subang khususnya dan bangsa Indonesia umumnya ke arah lebih baik. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal