Bahaya Bagi Kesehatan! Kadinkes Apresiasi Polres Subang Gerebek Pabrik Tahu Berformalin

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 3 Februari 2022, 14:07 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mengapresiasi Polres Subang telah mengungkap produksi tahu dicampur formalin. Sebab, zat pengawet untuk mayat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, formalin sebenarnya zat yang digunakan untuk mengawetkan mayat, supaya mayat tidak mudah membusuk.

"Formalin aslinya untuk mengawetkan mayat karena mayat tidak dikuburkan saat itu, atau mayat itu untuk keperluan praktik kedokteran," ucap dr Maxi di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Baca juga : BAI Mendukung dan Apresiasi Polres Subang Berantas Berandalan Bermotor

Jadi, kata pemilik Klinik Happy Healthy tersebut, formalin bukan untuk bahan tambahan makanan. Karena, bahan tambahan untuk pengawet makanan ada khusus, tapi bukan memakai formalin.

"Formalin murah meriah, kalau bahan pengawet yang asli untuk makanan harganya mahal. Mereka hitung - hitungan ekonomis, tapi membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Efek formalin ini, lanjutnya, menyerang berbagai organ tubuh, termasuk hati dan ginjal. "Pusat metabolisme itu hati, kalau terus mengkonsumsi formalin yah akan rusak hatinya," ucap dr Maxi.

Baca juga : Kepala SMAN 1 Pamanukan Apresiasi Kapolres Subang Memotivasi Pelajarnya

Menurutnya, tahu yang mengandung formalin atau tidaknya susah dibedakan dari secara fisik, hanya dapat diketahui dengan uji laboratorium.

Makanya, kata dr Maxi, Dinkes Kabupaten Subang mengapresiasi atas pengungkapan tahu berformalin yang dilakukan Polres Subang. "Karena kita harus menjaga kesehatan masyarakat dari berbagai sektor," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Subang gerebek pabrik tahu di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang yang ternyata sudah tiga tahun memproduksi tahu dicampur formalin.

Baca juga : Hadiri Pelantikan Kades Cinangsi dan Kades Majasari, Kapolres Subang: Kades Jangan Korupsi!

Dari pengungkapan perkara tersebut diamankan PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah merupakan pemilik pabrik tahu tersebut, berikut sejumlah barang bukti dari lokasi.

Tahu bercampur formalin dari pabrik tersebut dijual di Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.

"Dari hasil penyelidikan tersangka menjalankan kegiatan usahanya sudah kurang lebih tiga tahun, dengan keuntungan didapat Rp30 juta per bulannya," ucap Kapolres Subang, AKBP Sumarni, kemarin. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal