Kerumunan di Objek Wisata Taman Anggur Kukulu, Kapolres Subang: Kami Akan Menerapkan Sanksi Pidana!

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 2 Februari 2022, 15:41 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang meminta keterangan kepada pengelola Objek Wisata Taman Anggur Kukulu. Pengelola objek wisata di Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, itu diperiksa terkait kerumunan di saat konser musik.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022).

Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut menyampaikan sangat kecewa dan prihatin atas kejadian kerumunan yang terjadi di Objek Wisata Taman Anggur Kukulu, Minggu (30/01/2022).

Baca juga : Langgar Prokes Covid-19! Objek Wisata Taman Anggur Kukulu Ditutup Tiga Hari

"Pemberitahuan kepada kami berupa silaturahmi Tri Suaka, ternyata berubah menjadi konser musik. Polres Subang tidak mengeluarkan surat izin keramaian," ucap Kapolres Subang.

Kegiatan tersebut, kata Kapolres Subang, mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Subang yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Di lapangan, terjadi kerumunan. Pada pukul 15.30, kami langsung bubarkan. Minta dihentikan acara tersebut, dan langsung membubarkan para pengunjung," ucap Kapolres Subang.

Baca juga : Seminggu Sekali, Sat Narkoba Polres Subang Gelar Sosialisasi ke Pelajar

Kemudian, kata Kapolres Subang, besok harinya atau Senin (31/01/2022) minta pengelola mempertanggungjawabkan atas kejadian pelanggaran prokes Covid-19.

"Karena dari awal, mereka menyampaikan kepada Satgas Covid-19 akan menerapkan prokes di dalam kegiatan silaturahmi Tri Suaka," ujarnya.

Kata Kapolres Subang, Satgas Covid-19 Kabupaten Subang telah melakukan penutupan sementara objek wisata Taman Anggur Kukulu. "Kami akan menerapkan sanksi pidananya," ucap Kapolres Subang.

Baca juga : Maman Imanulhaq Dukung Polres Subang Berantas Minuman Keras

Mantan penyidik KPK tersebut menambahkan sanksi pidananya akan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perkara ini berawal saat konser musik yang menampilkan artis youtube, Tri Suaka, Nabila, dan Zidan, pengunjung tempat wisata tersebut membludak, sehingga terjadi kerumunan.

Kerumunan tersebut menuai kecaman keras dari warganet karena viral di media sosial. Sebab, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal