LampuHijau.co.id - Pabrik tahu di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang digerebek polisi, ternyata sudah kurang lebih tiga tahun memproduksi tahu dicampur formalin.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022).
Baca juga : Pabrik Tahu Berformalin Digerebek, Pemiliknya Diciduk Polres Subang
Kapolres Subang menjelaskan dari pengungkapan perkara tersebut diamankan PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan pemilik pabrik tahu tersebut.
Tahu dicampur formalin dari pabrik tersebut, lanjut Kapolres Subang, dijual di wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Kain Jumputan Pakai Pewarna Alami Berharga Hingga Rp3 Juta Per Helai
"Dari hasil penyelidikan tersangka menjalankan kegiatan usahanya sudah kurang lebih tiga tahun, dengan keuntungan didapat Rp30 juta per bulannya," ucap Kapolres Subang.
Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini menambahkan untuk 13 pegawai PTM ditetapkan sebagai saksi, dan dari tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga : Perubahan Perilaku Belanja Berdampak Sepinya Pengunjung Pasar Pujasera
"Memproduksi tahu ditambah formalin dengan tujuan agar tahu bertahan lama dan tidak cepat busuk," ucap mantan penyidik KPK, tersebut.
PTM, lanjut dia, dijerat Pasal 136 huruf (b) Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (MGN)