Pabrik Tahu Berformalin Digerebek, Pemiliknya Diciduk Polres Subang

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen memperhatikan barang bukti tahu berformalin di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 2 Februari 2022, 11:12 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang membongkar produksi tahu dicampur formalin di sebuah pabrik tahu, terletak di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Baca juga : Bobol Rumah Selebgram & Wartawan, Residivis Rumsong Diciduk Polres Depok

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dengan mendatangi pabrik, dan ternyata benar pabrik tersebut produksi tahu dicampur formalin.

"Pabrik tersebut sudah beroperasi kurang lebih tiga tahun," ucap AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022).

Baca juga : Ombudsman Jabar Apresiasi Inovasi Pelayanan Vaksinasi Polres Subang

Dari pabrik itu, lanjutnya diamankan satu tersangka yang merupakan pemilik pabrik, PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Untuk 13 orang pegawainya ditetapkan sebagai saksi.

"Memproduksi tahu ditambah formalin dengan tujuan agar tahu bertahan lama dan tidak cepat busuk," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut.

Baca juga : Bupati Ruhimat Berharap NasDem Tetap Dukung Pemda Kabupaten Subang

PTM, lanjut dia, dijerat Pasal 136 huruf (b) Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal