LampuHijau.co.id - Kapolres Subang AKBP Sumarni merasa kecewa terhadap pengelola Objek Wisata Taman Anggur Kukulu, di Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kekecewaan tersebut karena saat hiburan artis youtube, Tri Suaka, Nabila, dan Zidan, pengunjung tempat wisata tersebut membludak, sehingga terjadi kerumunan, Minggu (30/01/2022).
Kerumunan tersebut menuai kecaman keras dari warganet karena kegiatan tersebut viral di media sosial. Tak pelak, Kapolres Subang meminta klarifikasi kepada pengelola objek wisata tersebut.
Kapolres Subang melakukan klarifikasi bersama perwakilan Satgas Covid-19 Kabupaten Subang Komara Nugraha, dan Kabag Ops Polres Subang Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, di ruang Vicon Polres Subang, Senin (31/1/2022).
Baca juga : Kejar 17 Persen Vaksinasi Covid-19, Kadinkes Subang: Bisa Seminggu, Asal Ada Vaksin!
Selain itu, hadir Kasat Intelkam Polres Subang AKP Kurniawan, perwakilan Disparpora Kabupaten Subang, serta pengelola Objek Wisata Taman Anggur Kukulu, Tarlan, Agus, Rian, dan Dadus.
Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. "Saya sangat kecewa dengan kegiatan yang dilaksanakan pengelola Tempat Wisata Taman anggur yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan silaturahmi namun pelaksanaannya kegiatan tersebut adalah konser musik, oleh karena itu Taman Anggur harus bertangung jawab atas kejadian ini," ucap Kapolres Subang.
Rasa kecewa pun disampaikan Perwakilan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, Komara. Komara menyampaikan rasa kecewa terhadap manajemen Tempat Wisata Taman Anggur, karena pelaksanaan pentas seni musik pengunjung tidak terkendali.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Subang Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, mengatakan bahwa bukan berapa jumlah pengunjung dan kapasitas tempat wisata.
Baca juga : Capaian Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Subang Peringkat 4 di Jawa Barat
Namun, kata dia, saat ini permasalahannya adalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yaitu kerumunan dalam jumlah besar.
"Ke depan tidak ada lagi giat-giat yang bisa menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya," pungkasnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang mengeluarkan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu, selama tiga hari mulai tanggal 1 hingga 3 Februari 2022.
Destinasi wisata yang berada di Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga : IMI Vaksinasi 400 Warga di Taman Anggur Kukulu O&I Farm Subang
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi pada saat hiburan yang dilakukan di Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu, Minggu (30/1/2022).
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 temuan di lapangan dan rapat dengan Kapolres Subang, dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Subang. Surat yang berisi pemberian sanksi yang bernomor: PR.01/276/Disparpora ditandatangani langsung Bupati Subang Ruhimat pada 31 Januari 2022, tersebut ditujukan kepada Pengelola Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu.
"Ada pun tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang bisa menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang," demikian tulis dalam surat tersebut. (MGN)