Terbukti Bersalah, Randy Dipecat dari Anggota Polri

Jumat, 28 Januari 2022, 12:48 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1).

Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatit Repli Handoko menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Baca juga : Peduli Disabilitas, Dinkes Subang Raih Apresiasi dari Staf Khusus Presiden RI

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," jelas KBP Gatot Repli Handoko.

Baca juga : Bukan Endorse, Awkarin Diduga Langgar Kontrak Kolaborasi Produk

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar dan terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidakan tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim Kombes Pil Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Baca juga : Tersangka Mafia Tanah Tukang AC Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim. "Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun, namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," katanya.

"Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran Polda Jawa Timur sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian Psikologi Biro SDM serta bidpropam," tutupnya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal