LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap empat pria yang merupakan anggota berandalan bermotor saat nongkrong di sebuah kafe yang terletak di Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Keempatnya adalah AA (18), dan RS (24), warga Kabupaten Indramayu, ML (16), warga Kabupaten Karawang, serta AB (19), warga Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga : Maman Imanulhaq Mendukung Polres Subang Berantas Berandalan Bermotor
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, keempatnya ditangkap saat melakukan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pada pukul 03.00 wib, Sabtu (8/1/2022).
"Saat itu, empat pria sedang nongkrong dengan membawa senjata tajam," ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen di Mapolres Subang, Rabu (26/01/2022).
Baca juga : Polres Subang Melakukan Berbagai Upaya Antisipasi Berandalan Motor
Senjata tajamnya, kata Kapolres Subang, terdiri dari sebilah celurit terbuat dari besi berserangka kulit warna coklat, sebilah pedang terbuat dari besi, dan sebilah pisau berserangka kayu.
Selain itu, tambahnya, ditemukan 12 botol ukuran 600 ml miras jenis arak bali, dua baju dan dua buah jaket bertuliskan salah satu berandalan bermotor.
Baca juga : Bacok Remaja Yatim Piatu, Dua Anggota Geng Motor Asal Ciasem Diciduk Polisi
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)