LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap lima dari enam orang yang menganiaya pengguna sepeda motor saat melintas di Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kelimanya adalah KW (19), RI (18), MRM (16), YM (22), dan NK (20). Mereka merupakan warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Satu tersangka lainnya, W (20) masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
Baca juga : Udah Stok Banyak Buat Tahun Baru, Eh 2 Pengedar Narkoba Malah Ditangkap Polres Depok
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, korban dari para tersangka kondisinya sampai meninggal dunia yakni Adi Wijaya (26), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
"Para tersangka ini menduga korban adalah salah satu kelompok yang sering menangggu kenyamanan di wilayah mereka," ucap AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Baca juga : Kakak Korban Pembacokan Geng Motor Apresiasi Kepedulian Kapolres Subang
Saat itu, kata Kapolres Subang, korban akan membeli makanan. Begitu melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami penganiayan hingga meninggal dunia. "Para tersangka ditangkap kurang dari enam jam," ucap Kapolres Subang.
Dari mereka, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota Cirebon tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit, sepeda motor, ban bekas mobil, balok kayu, pacahan asbes, batu dan sebagainya.
Baca juga : Tambah Wawasan Pelajar, Kepala SMA Yadika Kalijati Apresiasi Kapolres Subang
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana yang mengakibatkan meninggal dunianya seseorang diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. "Kini kelimanya sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang," pungkasnya. (MGN)