LampuHijau.co.id - Polres Subang mengingatkan siapapun supaya tidak melakukan aksi borong dan penimbunan minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah dengan sistem satu harga Rp14.000 per liter.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter sudah diberlakukan pemerintah dengan tahap awal terhadap ritel.
Baca juga : Kapolres Subang Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern
Penerapan satu harga minyak goreng kemasan ini, kata dia, terus dipantau jajarannya di lapangan supaya tidak terjadi aksi borong maupun penimbunan yang akan merugikan masyarakat.
"Kita tadi melihat stoknya (salah satu ritel) habis karena mungkin harganya sudah dibatasi, masyarakat mungkin berbondong - bondong untuk membeli minyak goreng tersebut," ucapnya.
Baca juga : Atasi Gejolak Harga, Pasar Jaya Siapkan Minyak Goreng Murah di Seluruh Gerai Pangan
Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini berpesan kepada distributor, agen, pengecer dan masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan supaya yang membutuhkan dapat minyak goreng.
"Masyarakat membeli minyak goreng kemasan sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu membeli secara berlebihan, agar yang lain yang sama-sama membutuhkan bisa dapat minyak goreng tersebut," ucap Kapolres Subang.
Baca juga : Omicron Terdeteksi di Jatim, LaNyalla Minta Pemprov Beri Perhatian dan Langkah Serius
Kata Kapolres Subang, jika di kemudian hari ditemukan penimbunan minyak goreng satu harga ini bakal ditindak tegas. "Kalau terjadi penimbunan bakal ditindak tegas," ucap Kapolres Subang.
Penimbun bisa dijerat dengan Pasal 107 Undang - Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (MGN)