Polisi Ingatkan Timbun Minyak Goreng Bersubsidi Bisa Dipidana Lima Tahun

Kapolres Subang AKBP Sumarni berbincang dengan Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Subang Lita Pelitiani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen, dan Kapolsek Pamanukan Kompol Undang Sudrajat di Pasar Inpres Pamanukan, Kabupaten Subang, Selasa (25/01/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 25 Januari 2022, 17:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang mengingatkan siapapun supaya tidak melakukan aksi borong dan penimbunan minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah dengan sistem satu harga Rp14.000 per liter.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter sudah diberlakukan pemerintah dengan tahap awal terhadap ritel.

Baca juga : Kapolres Subang Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern

Penerapan satu harga minyak goreng kemasan ini, kata dia, terus dipantau jajarannya di lapangan supaya tidak terjadi aksi borong maupun penimbunan yang akan merugikan masyarakat.

"Kita tadi melihat stoknya (salah satu ritel) habis karena mungkin harganya sudah dibatasi, masyarakat mungkin berbondong - bondong untuk membeli minyak goreng tersebut," ucapnya.

Baca juga : Atasi Gejolak Harga, Pasar Jaya Siapkan Minyak Goreng Murah di Seluruh Gerai Pangan

Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini berpesan kepada distributor, agen, pengecer dan masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan supaya yang membutuhkan dapat minyak goreng.

"Masyarakat membeli minyak goreng kemasan sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu membeli secara berlebihan, agar yang lain yang sama-sama membutuhkan bisa dapat minyak goreng tersebut," ucap Kapolres Subang.

Baca juga : Omicron Terdeteksi di Jatim, LaNyalla Minta Pemprov Beri Perhatian dan Langkah Serius

Kata Kapolres Subang, jika di kemudian hari ditemukan penimbunan minyak goreng satu harga ini bakal ditindak tegas. "Kalau terjadi penimbunan bakal ditindak tegas," ucap Kapolres Subang.

Penimbun bisa dijerat dengan Pasal 107 Undang - Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal