Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Dua Bandar Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 22 Januari 2022, 18:56 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan dua warga di Kota Bandar Lampung berinisial SH dan FS, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagai bandar narkoba.

Dalam perjalanannya, kedua pelaku yang satu di antaranya merupakan seorang perempuan sebagai ibu rumah tangga yang saling berbagi peran.

Baca juga : Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Polresta Malang Kota Amankan Guru Sanggar Tari

Wadir Resnarkoba Polda Lampung AKBP Fx Winardi mengayakan, pelaku SH berperan sebagai pemesan narkoba yang didapat dari wilayah Riau. Sementara, FS bertugas sebagai pengelola keuangan hasil transaksi penjualan narkoba.

“Menurut keterangan yang bersangkutan sudah empat kali menerima order dari DPO berinisial ZS, dan total sudah menerima keuntungan seratus juta,” kata dia.

Baca juga : Dikejar Polisi, Bandar Narkoba Panik, Tabrak Motor dan Kios Warga

Selain membekuk pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti, berupa narkoba jenis sabu seberat 7.23 kilogram siap edar yang telah dikemas ke dalam plastik berbagai ukuran, satu unit timbangan, serta ponsel pelaku.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba lainnya berinisial ZS yang berada di wilayah Pekanbaru, Riau. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga : Polresta Malang Kota Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Sementara, tersangka FS disangkakan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun penjara.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal