Kejari Subang Didesak Kembangkan Pengungkapan Kasus SPPD Fiktif

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia (LSM AKSI) Kabupaten Subang Warlan saat berada di Kantor Kejari Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (20/01/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 20 Januari 2022, 19:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang didesak mengembangkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) Fiktif DPRD Kabupaten Subang tahun 2017 yang merugikan negara Rp835 juta.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia (LSM AKSI) Kabupaten Subang Warlan saat berada di Kantor Kejari Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (20/01/2022).

Warlan menyampaikan kasus tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Subang sudah ada dua orang yang telah mendekam di penjara. Dua orang itu, Aminudin dan Johan Meidar.

Baca juga : Bupati Subang Minta Kades Jaga Nama Baik, Jangan Bikin Malu Masyarakat

"Di sana, ada putusan pengadilan Johan Meidar yang mana bisa dikembangkan yang tersangkanya mungkin bisa dari empat pimpinan dewan itu," ucapnya.

Karena, kata Warlan, tidak mungkin anggaran bisa dicairkan kalau tidak ada hasil rapat badan musyawarah (bamus), dan tanda tangan pimpinan dewan.

"Konteks itu tidak diakui tanda tangan ketua dewan, kenapa anda (pimpinan dewan) tidak melaporkan, bahwa mereka dipalsukan (tanda tangan)," ucap Warlan.

Baca juga : Gelar Gowes Berkah, Dandim Subang Bersama Insan Pers Bagikan Sembako

Kata Warlan, kalau mereka tidak melaporkan atas pemalsuan tanda tangan, berarti tanda tangannya benar.

"Saya tanya apa sudah dilaporkan pemalsuan tanda tangan itu? Tidak ada dalam putusan pengadilan," ucap Warlan.

Makanya, lanjut Warlan, oleh hakim diakui Johan Meidar, itu bisa menyeret semua dewan karena disitu jadi bahan pertimbangan hasil bamus dari para pimpinan dewan.

Baca juga : Bupati Subang Ruhimat Resmikan Jembatan Gantung Empangsari Cikaum

Selain itu, kata Warlan, ada pidana umumnya, itikad untuk memalsukan bukti pembayaran bahan bakar minyak (BBM).

"Hal lainnya, terkait kerugian negara Rp835 juta, itu tidak tahu adanya di siapa. Itu harus dicari karena itu uang negara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal