Dianggap belum Maksimal Menangani Kasus Korupsi, Kejari Subang Didemo LSM

Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Subang menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 20 Januari 2022, 17:37 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Subang menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Mereka terdiri dari LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Subang, LSM Pendekar, LSM Aksis, dan LSM Jaringan Anti Mafia dan Pungli Anggaran (Jampang) Pantura Subang.

Ketua LSM AKSI Kabupaten Subang Warlan menyampaikan aksi di depan kantor Kejaksaan, karena menganggap Kejaksaan belum maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga : Mantab! Cakupan Vaksinasi Anak di Kabupaten Subang Capai 31 Persen

Kasus korupsi yang dimaksud, kata dia, surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) Fiktif yang mana ada putusan terhadap JMA yang bisa dikembangkan kepada tersangka lain.

"Di sana ada putusan yang mana bisa dikembangkan yang tersangkanya bisa empat pimpinan dewan. Kerugian Rp835 juta tidak tahu adanya di siapa, itu harus dicari, karena itu uang negara," ujarnya.

Selain itu, kara Warlan, pihaknya desak Kejaksaan tentang program Upland Manggis di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan. "Karena program ini seksi tapi tidak transparan. Tidak terlalu wah, tapi uangnya gede," ucap Warlan.

Baca juga : HMI Kecewa Pemkab tidak Maksimal Mengurus Kabupaten Subang

Sebab, dalam APBD Tahun 2021 tidak menganggarkan untuk upland manggis. Harusnya pencairan anggaran ada dasar hukumnya. Tidak hanya MoU antara Bupati Subang dan pemerintah pusat.

Selanjutnya, kata Warlan, banyak temuan BPK dari tahun 2016, banyak kasus atau temuan yang mana kerugian negaranya belum dikembalikan. Padahal, dalam laporan BPK, harusnya dikembalikan.

"Sampai sekarang kerugian negara tidak dikembalikan. Padahal, sesuai aturan maksimal 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi ini bagaimana?," tanya Warlan, penuh heran.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Khusus Lansia, Kapolresta Malang Kota Bagi-bagi Sembako

Berikutnya, lanjut Warlan tentang alih fungsi lahan di wilayah Selatan Subang. Lahan tersebut HGU habis 2002. Sudah ada tiga perusahaan sudah MoU antara PTPN dengan pihak ketiga.

"Yang di-MoU-kan tanah untuk sebuah pariwisata. PTPN tidak punya tanah, habis HGU 2002, sehingga seharusnya tidak boleh buat MoU dengan pihak ketiga. PTPN hanya punya aset pohon, bangunan dan lainnya," ujarnya.

Sehingga, menurutnya, untuk MoU tanah tidak boleh. Lebih parahnya pemerintah daerah mengeluarkan izin untuk perusahaan wisata tersebut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal